PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang
menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi diselenggarakan oleh BPMPTSP Provinsi dan terdiri atas: a. urusan pemerintah provinsi yang diatur dalam perundang-undangan; b. urusan pemerintahan provinsi yang ruang lingkupnya lintas kabupaten/kota; dan c. urusan Pemerintah yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur. (2) Dalam rangka penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian/pelimpahan wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Nonperizinan kepada Kepala BPMPTSP Provinsi.
