PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan pada PTSP Pusat di BKPM dan terdiri atas: a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
- Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
- Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
- Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
- Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
- Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain; dan
- bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan PTSP Pusat di BKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas dasar pelimpahan/pendelegasian wewenang dari Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang merupakan urusan Pemerintah Pusat. (3) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan yang merupakan urusan Pemerintah Pusat di bidang Penanaman Modal.
