Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh Pemerintah Pusat, PTSP KPBPB, PTSP KEK, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaraan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh PTSP Pusat di BKPM; b. Pemerintah Provinsi dilakukan oleh BPMPTSP Provinsi;
c. Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota; d. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh PTSP KPBPB; dan e. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus oleh PTSP KEK. (3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan/melimpahkan kewenangan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal. (4) Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut: a. Kepala BKPM dari Menteri/Kepala LPNK; b. Kepala BPMPTSP Provinsi dari Gubernur; c. Kepala BPMPTSP Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota; d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota; dan e. Administrator KEK dari Menteri/Kepala LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
