PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal bertujuan: a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan permohonan, persyaratan dan tata cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di instansi BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK di seluruh INDONESIA; b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; dan c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel
