PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pelayanan Penanaman Modal terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Perizinan dan
Nonperizinan Penanaman Modal, yang ditujukan bagi para pejabat BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK, para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
