Pasal 65
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yaitu izin yang tertulis diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memiliki modal asing dan memenuhi
syarat untuk melaksanakan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh. (2) Permohonan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh meliputi: a. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh baru; dan b. Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh perpanjangan. (3) Syarat perusahaan PMA yang dapat mengajukan permohonan izin usaha penyediaan jasa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. Mempunyai Izin Prinsip; b. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. Mempunyai kantor dan alamat tetap; d. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). f. Mempunyai Izin Usaha Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh (khusus untuk perpanjangan); dan g. Mempunyai bukti Wajib Lapor Tenaga Kerjaan (khusus untuk perpanjangan). (4) Jenis kegiatan usaha penyediaan jasa pekerja/buruh yang dapat dilakukan perusahaan PMA: a. Usaha pelayanan kebersihan (cleaning service); b. Usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering); c. Usaha tenaga pengamanan (security/satuan pengamanan); d. Usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan e. Usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. (5) Penerbitan Izin: a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak persyaratan diteliti dan diterima dengan
lengkap dan benar, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama; c. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukan dokumen aslinya; d. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka kepala BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja; e. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan; f. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan; g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
