Pasal 66
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Lembaga Pelatihan Kerja yaitu instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. (2) Permohonan Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja meliputi: a. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Baru; b. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perpanjangan; c. Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja Perubahan/ Penambahan Program Pelatihan. (3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain:
a. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen dan lapangan; b. Verifikasi dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian. (4) Penerbitan Izin, antara lain: a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Izin Pelatihan Kerja diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama; c. Dalam hal hasil verifikasi sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka PTSP Pusat di BKPM menerbitkan Izin Usaha Pelatihan Kerja; d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan; e. LPK yang telah mendapatan izin harus melapor kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota di mana LPK berlokasi; f. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan; g. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan Kepala ini; h. Perpanjangan Izin Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
