Pasal 64
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja meliputi: a. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja baru. b. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perpanjangan. c. Penerbitan Izin Usaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja perubahan yang mencakup Perubahan nama perusahaan, perubahan alamat dan/atau Perubahan direksi atau komisaris. (2) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM secara manual, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Pelaksanaan verifikasi, antara lain: a. Pada saat penyerahan dokumen, perusahaan wajib menunjukkan dokumen aslinya; b. Verifikasi terdiri dari verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan; c. Pemaparan/ekspose dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau setingkat direktur kepada tim yang terdiri dari unsur BKPM dan Kementerian atas profile usaha dan rencana kerja sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun kedepan. (4) Ketentuan Penerbitan Izin, antara lain: a. Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya dengan lengkap dan benar laporan verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose, dan verifikasi lapangan, atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama; c. Dalam hal hasil verifikasi dokumen, pemaparan/ekspose dan verifikasi lapangan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan maka Kepala BKPM untuk atas nama menteri menerbitkan izin usahanya; d. Persyaratan, jangka waktu penerbitan, masa berlaku, dan format bentuk Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan; e. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan; f. Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada huruf d tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; g. Izin usaha perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dapat diterbitkan apabila permohonan yang diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan; h. Dalam hal perusahaan tidak melakukan pengajuan perpanjangan izin usaha jasa penempatan tenaga, maka perusahaan wajib mengembalikan izin usaha tersebut kepada Kepala BKPM atas nama Menteri.
