Pasal 43
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal yang telah memiliki Izin Prinsip untuk melakukan kegiatan di bidang usaha penjualan langsung (multi level marketing/MLM) dan telah siap untuk melakukan kegiatan operasi, wajib memiliki Izin Usaha dengan nomenklatur Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL). (2) Dalam proses penerbitan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi tentang program pemasaran/marketing plan dan kode etik di hadapan pejabat BKPM, Direktorat Bina Usaha Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Penjualan Langsung INDONESIA (APLI) pada PTSP Pusat di BKPM. (3) Masa berlaku: a. SIUPL Sementara adalah 1 tahun; b. SIUPL Tetap adalah selama perusahaan
menjalankan bidang usahanya, dengan kewajiban melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun. (4) Bentuk SIUPL Sementara, SIUPL Tetap dan Pendaftaran Ulang SIUPL tercantum dalam Lampiran XXII dan Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
