Pasal 44
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
Jenis Perizinan dan Nonperizinan di Sektor Pariwisata antara lain: a. Tanda Daftar Usaha Daya Tarik Wisata; b. Tanda Daftar Usaha Kawasan Pariwisata; c. Tanda Daftar Usaha Jasa Transportasi Wisata; d. Tanda Daftar Usaha Jasa Perjalanan Wisata; e. Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan dan Minuman; f. Tanda Daftar Usaha Penyediaan Akomodasi; g. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi; h. Tanda Daftar Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran; i. Tanda Daftar Usaha Jasa Informasi Pariwisata; j. Tanda Daftar Usaha Jasa Konsultan Pariwisata; k. Tanda Daftar Usaha Wisata Tirta; l. Tanda Daftar Usaha Usaha Spa; m. Surat Izin Produksi (SIP) film oleh produser film/TV asing di INDONESIA; n. Izin Usaha Perfilman Jasa Teknik Film; o. Izin Usaha Perfilman Pengedaran Film; p. Izin Usaha Perfilman Pengarsipan Film; q. Izin Usaha Perfilman Ekspor Film; r. Izin Usaha Perfilman Impor Film; s. Rekomendasi Terkait Pemberian Izin Lokasi Syuting.
