Pasal 42
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f, diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Bagi Permohonan yang telah diverifikasi dan masih terdapat kekurangan data maka pemberitahuan akan terkirim secara otomatis melalui email pemohon dan catatan detail hasil verifikasi dapat dilihat dalam sistem permohonan secara daring. (5) Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap dan benar maka pemberitahuan akan dikirim secara otomatis melalui email pemohon dan pemohon dapat mencetak tanda terima dalam sistem permohonan secara daring.
(6) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bentuk Perizinan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 mengikuti ketentuan teknis dari instansi pembina sektornya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP Pusat di BKPM membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
