PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 41
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
Jenis Perizinan di Sektor perdagangan antara lain: a. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk eksportir, importir dan distributor; b. Surat Izin Usaha Pergudangan untuk jasa pergudangan dan cold storage; c. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa konsultansi manajemen bisnis; d. Surat Izin Usaha Perdagangan untuk jasa Pengelolaan Gedung/ Apartemen; e. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Sementara; f. Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Tetap dan Pendaftaran Ulang Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).
