PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 38
BAB 5 — JENIS, PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SEKTORAL
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang diatur dalam Peraturan Kepala ini adalah Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya. (2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sektoral yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
