Pasal 37
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang akan membuka Kantor Cabang melaporkan rencana Pembukaan Kantor Cabang kepada BPMPTSP Provinsi sesuai lokasi Kantor Cabang. (2) Laporan rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Persetujuan atas rencana pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (4) Bentuk Persetujuan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
