Pasal 29
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) terdiri dari: a. Izin Baru BUJKA; b. Perpanjangan izin BUJKA; c. Pergantian data izin BUJKA; d. Penutupan izin BUJKA. (2) Permohonan Izin baru, perpanjangan Izin dan/atau pergantian data Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan biaya administrasi sebagai berikut: a. Bidang jasa konsultansi perencana/pengawasan konstruksi senilai USD 5.000 (lima ribu dolar Amerika Serikat); dan/atau
b. Bidang jasa pelaksana konstruksi senilai USD 10.000 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (3) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung disetor oleh BUJKA kepada kas Negara. (4) Permohonan pergantian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pergantian data badan usaha; b. pergantian data alamat; c. perubahan jenis usaha; dan/atau d. pergantian data Kepala Perwakilan BUJKA. (5) Permohonan penutupan Izin BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diajukan pada PTSP Pusat di BKPM sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
