Pasal 28
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Izin Perwakilan diberikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dengan kualifikasi besar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Izin Perwakilan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah INDONESIA. (3) Izin Perwakilan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam penyelenggaraan kegiatannya, harus memiliki Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dari PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I. (5) Izin Perwakilan BUJKA diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) Bentuk Izin Perwakilan BUJKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perwakilan BUJKA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
