PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 27
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibukota Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lainnya. (2) Pembukaan Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah Kantor Pusat Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing memiliki SIUP3A. (3) Izin Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
