PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 26
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) KP3A dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin Kegiatan KP3A dengan mengajukan SIUP3A Perubahan, antara lain mencakup perubahan: a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
- nama perusahaan principal;
- alamat kantor pusat/principal;
- kegiatan usaha; b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
- alamat;
- wilayah kegiatan;
- bidang kegiatan;
c. keterangan tentang pimpinan kantor perwakilan:
- nama;
- kewarganegaraan;
- nomor paspor/KTP;
- alamat (di negara asal dan di INDONESIA); d. penggunaan tenaga kerja:
- asisten kepala perwakilan;
- tenaga ahli;
- staf dan karyawan. (2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus memiliki SIUP3A Perubahan. (3) Pengaturan terkait SIUP3A Perubahan sama dengan pengaturan mengenai SIUP3A sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 Peraturan Kepala ini.
