PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 25
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A), terdiri dari: a. SIUP3A Sementara; b. SIUP3A Tetap; c. SIUP3A Perpanjangan; d. SIUP3A Perubahan; dan e. Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing. (2) SIUP3A Sementara berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (3) SIUP3A Tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (4) SIUP3A Perpanjangan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun kecuali ditentukan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam surat penunjukan dan dapat diperpanjang sesuai dengan masa berlaku penunjukan yang tercantum dalam surat penunjukan.
