Pasal 24
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) KP3A dapat berbentuk Agen Penjualan (Selling Agent) dan/atau Agen Pabrik (Manufactures Agent) dan/atau Agen Pembelian (Buying Agent) namun dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya. (2) KP3A dapat dibuka di ibukota provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) Dalam hal Kepala KP3A yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Dalam penyelenggaraan kegiatan KP3A, harus mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) pada PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (5) SIUP3A Sementara, SIUP3A Tetap, dan SIUP3A Perpanjangan diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (6) SIUP3A Perubahan diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (7) Bentuk SIUP3A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, dan Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan SIUP3A
selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
