PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 23
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) KPPA dapat mengubah ketentuan yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di dalam Izin KPPA antara lain mencakup perubahan: a. keterangan tentang perusahaan asing yang diwakili:
- nama perusahaan principal;
- alamat kantor pusat/principal;
- kegiatan usaha principal; b. tempat kedudukan kantor perwakilan di INDONESIA:
- alamat;
- wilayah kegiatan;
c. keterangan tentang Chief of Representative Office:
- nama;
- kewarganegaraan;
- nomor paspor/KTP;
- alamat (di negara asal dan di INDONESIA); d. Penggunaan tenaga kerja:
- manajemen;
- tenaga ahli;
- staf dan karyawan. (2) Dengan terjadinya perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus memiliki Izin Perubahan Ketentuan KPPA. (3) Permohonan Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Izin Perubahan Ketentuan KPPA diterbitkan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (5) Bentuk Izin Perubahan Ketentuan KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Perubahan Ketentuan KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
