Pasal 22
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan KPPA terbatas: a. mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan/atau b. mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing di INDONESIA atau di negara lain dan INDONESIA; dan c. berlokasi di ibukota provinsi dan beralamat di gedung perkantoran. (2) Untuk melaksanakan kegiatan kantor perwakilan perusahaan asing di INDONESIA wajib memiliki Izin KPPA. (3) Dalam hal Kepala KPPA yang ditunjuk adalah WNA dan/atau memperkerjakan TKA, harus memperkerjakan TKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Jangka waktu Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun. (5) Setelah periode jangka waktu 5 (lima) tahun, KPPA dapat diberikan perpanjangan waktu kembali apabila kegiatan KPPA berbeda dengan kegiatan periode sebelumnya. (6) Permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Izin KPPA diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar. (8) Bentuk Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (9) Dalam hal permohonan Izin KPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin KPPA selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (10) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
