Pasal 30
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). (2) Untuk dapat memperkerjakan TKA, Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing harus memiliki perizinan TKA, yaitu: a. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA); dan b. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). (3) TKA yang akan bekerja pada Perusahaan Penanaman Modal dan Perwakilan Perusahaan Asing, yang sudah siap datang ke INDONESIA wajib memiliki Visa Untuk Bekerja yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(4) Permohonan untuk perizinan TKA diajukan secara daring ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
