Pasal 19
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan ketentuan bidang usaha yang mencakup: a. jenis produksi akibat dilakukannya diversifikasi produk tanpa menambah mesin/investasi; b. kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha
Penggabungan Perusahaan tidak sesuai dengan kapasitas terpasang di lokasi proyek berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan; c. pemasaran dan nilai ekspor per tahun; d. penyesuaian KBLI; e. penambahan komoditi tanpa menambah kapasitas dan investasi, khusus di bidang usaha perdagangan besar; atau f. penambahan subkualifikasi, khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing.
