Pasal 20
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang masa berlakunya akan berakhir, wajib memiliki Izin Usaha Perubahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Izin Usaha Perubahan, yang menyatakan bahwa Izin Usaha berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan produksi/operasi atau untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bagi perusahaan yang telah habis masa berlaku Izin Usaha dan bukan diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya, wajib menyesuaikan Izin Usaha dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Khusus untuk bidang usaha jasa konsultansi konstruksi asing dan/atau jasa pelaksana konstruksi asing, apabila masa berlaku Izin Usaha telah berakhir, mengajukan
Izin Usaha baru pada bidang usaha yang sama ke PTSP Pusat di BKPM tanpa mengajukan Izin Prinsip baru dengan melampirkan persyaratan yang tercantum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
