Pasal 18
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan yang melakukan perubahan lokasi proyek serta telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha di lokasi baru, dapat langsung mengajukan Izin Usaha Perubahan. (2) Khusus untuk bidang usaha perdagangan besar (distributor utama), dalam pengajuan permohonan perubahan lokasi proyek disertai dengan mencantumkan besaran luas tanah untuk kantor pusat dan gudang. (3) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Usaha Perubahan di lokasi baru, dapat diterbitkan terlebih dahulu Izin Prinsip Perubahan. (4) Izin Prinsip Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan pengajuan permohonan Izin Usaha Perubahan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Izin Prinsip Perubahan diterbitkan.
