Pasal 17
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha/Izin Usaha Perluasan/Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dapat melakukan perubahan realisasi Penanaman Modal. (2) Perubahan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup perubahan: a. lokasi proyek; b. ketentuan bidang usaha; c. masa berlaku izin usaha. (3) Atas perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Perubahan. (4) Perubahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan di dalam LKPM. (5) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berlaku sebagai penyesuaian jika terjadi ketidaksesuaian izin yang diterbitkan dengan permohonan yang disampaikan oleh perusahaan, dalam hal kekeliruan berasal dari PTSP Pusat di BKPM, PTSP
KPBPB, PTSP KEK, BPMPTSP Provinsi dan BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (6) Permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Bentuk Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perubahan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja. (11) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
