Pasal 16
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan hasil penggabungan yang telah memiliki Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, wajib memiliki Izin Usaha Penggabungan Perusahaan pada saat siap melakukan produksi/operasi. (2) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan atas pelaksanaan Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan terpisah untuk setiap sektor atau bidang usaha tertentu, sesuai ketentuan Kementerian/LPNK pembina sektor atau bidang usaha. (3) Permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Bentuk Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) Dalam hal permohonan Izin Usaha Penggabungan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Penggabungan Perusahaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
