Pasal 15
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip Perluasan yang masih berlaku dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi diwajibkan memiliki Izin Usaha Perluasan. (2) Khusus untuk Perusahaan PMA, pada saat pengajuan permohonan Izin Usaha Perluasan, total nilai realisasi investasi wajib di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan. (3) Dalam hal Izin Prinsip Perluasan yang telah disetujui dengan nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, dan jangka waktu penyelesaian proyek masih berlaku, perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Perluasan dengan total nilai investasi kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar investasi tanah dan bangunan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara daring, dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Bentuk Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal permohonan Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) ditolak, Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha Perluasan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (9) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (10) Pengaturan terkait Izin Usaha Perluasan sama dengan pengaturan tentang Izin Usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
