Pasal 14
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi lebih dari 1 (satu) sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek dapat mengajukan permohonan Izin Usaha pada waktu yang berbeda sepanjang Izin Prinsip/Izin Investasi tersebut masih berlaku. (2) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berminat untuk melaksanakan sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek yang belum direalisasikan, namun masa berlaku Izin Prinsip/Izin Investasi telah berakhir, maka izin terhadap sektor/bidang usaha dan/atau lokasi proyek tersebut dinyatakan batal dan perusahaan harus mengajukan Izin Prinsip baru. (3) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas provinsi, yang Izin Prinsip diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, apabila: a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke PTSP Pusat di BKPM; b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya; c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) provinsi, maka permohonan izin usaha diajukan kepada BPMPTSP Provinsi, atau BPMPTSP Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (4) Perusahaan PMDN yang memiliki Izin Prinsip dengan lokasi proyek lintas Kabupaten/Kota, yang Izin Prinsip
diterbitkan oleh BPMPTSP Provinsi, apabila: a. jangka waktu penyelesaian proyek sama, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha pada saat yang bersamaan ke BPMPTSP Provinsi; b. jangka waktu penyelesaian proyek berbeda, pada saat akan melakukan kegiatan produksi/operasi harus mengajukan permohonan Izin Usaha kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota; c. hanya merealisasikan proyeknya di 1 (satu) Kabupaten/Kota, maka permohonan Izin Usaha diajukan kepada BPMPTSP Kabupaten/Kota. (5) Atas kegiatan usaha di lokasi proyek yang tidak direalisasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, maka kegiatan usaha di lokasi proyek tersebut dinyatakan batal.
