Pasal 13
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Perusahaan yang telah memiliki Izin Prinsip/Izin Investasi, dan akan melakukan kegiatan produksi/operasi wajib memiliki Izin Usaha. (2) Permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya secara dalam jaringan (daring), dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Bagi BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK yang belum menerapkan permohonan perizinan secara daring, permohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara manual, menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (4) Perusahaan tidak dapat mengajukan Izin Usaha dalam hal Izin Prinsip/Izin Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah habis masa berlakunya. (5) Dalam hal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan melanjutkan kegiatan usaha, perusahaan wajib mengajukan permohonan Izin Prinsip baru dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Perusahaan PMA dapat mengajukan Izin Usaha dengan total nilai
lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai
investasi tanah dan bangunan: a. di dalam subgolongan usaha yang sama di 1 (satu) lokasi proyek di 1 (satu) Kabupaten/Kota; b. dalam subgolongan usaha yang sama di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor industri. (7) Perusahaan PMA yang telah memiliki Izin Prinsip dengan nilai investasi sama atau lebih kecil dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar nilai investasi tanah dan bangunan dan jangka waktu penyelesaian proyeknya masih berlaku, dapat mengajukan Izin Usaha tanpa perlu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Perusahaan yang telah memiliki Pendaftaran Penanaman Modal dan Akta Perusahaan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, telah merealisasikan proyeknya, dan siap/telah berproduksi/beroperasi dapat langsung mengajukan Izin Usaha. (9) Perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha yang diterbitkan oleh: a. PTSP Pusat di BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK; atau b. BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, untuk bidang usaha di luar sektor perdagangan; sesuai kewenangannya, tidak wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. (10) Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Bentuk Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (12) Izin Usaha berlaku sepanjang perusahaan masih melakukan kegiatan usaha, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (13) Dalam hal permohonan Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) ditolak, Kepala BKPM
atau pejabat yang ditunjuk membuat Surat Penolakan Izin Usaha selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja. (14) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
