PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 12
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM, ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan. (2) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang tidak diatur pedoman dan tata caranya dalam Peraturan Kepala ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota. (3) Jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Pertimbangan Teknis Pertanahan; b. Izin Lokasi; c. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. Izin Lingkungan; dan e. Perizinan dan Nonperizinan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
