PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 11
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Jenis Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; b. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; c. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; d. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; e. Izin Kantor Perwakilan; dan f. Izin operasional berbagai sektor usaha. (2) Jenis Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Penggunaan Tenaga Kerja Asing; b. Angka Pengenal Importir; dan c. Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha.
