PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NONPERIZINAN...
Pasal 10
BAB 4 — RUANG LINGKUP PELAYANAN PENANAMAN MODAL
(1) Ruang lingkup layanan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini terdiri atas: a. layanan Perizinan; dan b. layanan Nonperizinan. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PTSP Pusat di BKPM, BPMPTSP
Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
