Pasal 36
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Ayat (1) huruf d, dapat dikenakan kepada Penanam Modal, dengan berdasarkan: a. usulan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK; b. usulan dari Intansi Teknis terkait; atau
c. evaluasi dari unit kerja yang menjalankan fungsi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (2) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya. (3) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM. (4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
