Pasal 35
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat Pembatasan kegiatan usaha. (2) Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penghentian sementara sebagian kegiatan pada lokasi Proyek/tempat usaha; b. penghentian sementara sebagian bidang usaha bagi Penanam Modal yang memiliki beberapa bidang usaha; c. pembekuan terhadap Fasilitas Penanaman Modal yang telah diberikan kepada Penanam Modal; dan/atau d. tidak dilayaninya permohonan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal. (3) Bentuk surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas permohonan pencabutan pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP.
(6) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK menerbitkan surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (7) DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, memberitahukan secara tertulis kepada BKPM, sebelum melakukan Pembekuan kegiatan usaha terhadap Penanam Modal yang mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM. (8) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas penanaman modal namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (9) Bentuk surat pencabutan Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
