Pasal 34
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha dapat dikenakan apabila Penanam Modal tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga. (2) Pembatasan kegiatan usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. Pembatasan kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi Penanam Modal yang memiliki Proyek di beberapa lokasi; b. Pembatasan kapasitas produksi; (3) Bentuk surat Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Penanam Modal telah melakukan perbaikan, Penanam Modal dapat mengajukan permohonan pencabutan pembatasan kegiatan usaha pada BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK yang menerbitkan surat Pembatasan kegiatan usaha dengan menggunakan bentuk surat tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), apabila diperlukan BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK paling lama 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (6) Atas permohonan pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi proyek yang dituangkan dalam BAP. (7) Bentuk surat pencabutan Pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
