Pasal 33
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir dapat dikenakan dalam hal sebagai berikut: a. tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama 3 (tiga) periode pelaporan secara berturut-turut; dan/atau
b. adanya laporan dari Instansi Teknis berwenang dan/atau instansi terkait mengenai terjadinya pelanggaran peraturan perundang-undangan. (2) Atas Surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanam Modal wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan diterbitkan. (3) Terhadap Penanam Modal yang dikenakan sanksi administratif berupa peringatan pertama dan terakhir namun tidak memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pejabat yang berwenang dapat langsung mengenakan saksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (4) Bentuk surat peringatan pertama dan terakhir, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
