Pasal 32
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif berupa surat peringatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Penanam Modal sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal peringatan sebelumnya diterbitkan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Wilayah di lingkungan Unit Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK berdasarkan kewenangannya. (3) Bentuk surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
