Pasal 31
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara: a. peringatan tertulis atau secara daring; b. pembatasan kegiatan usaha; c. pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal; atau d. pencabutan kegiatan usaha dan/atau Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. (2) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan dengan tahapan: a. peringatan tertulis atau secara daring; b. penangguhan Perizinan Berusaha dalam bentuk pemenuhan persyaratan (checklist); c. penghentian kegiatan sementara; dan/atau; d. pencabutan Perizinan Berusaha sementara. (3) Untuk sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dapat diikuti dengan pemblokiran Hak Akses SPIPISE oleh Pejabat berwenang di BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (4) Pemblokiran Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibuka kembali apabila Penanam Modal telah memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif, sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(5) Sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d, dapat dikenakan secara langsung apabila terjadi pelanggaran tertentu dan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d. (6) Dalam rangka pengenaan sanksi administratif, BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, dapat meminta instansi lain di Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan data dukung, serta pertimbangan hukum atas pelanggaran yang dilakukan Penanam Modal.
