Pasal 30
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, atau Kementerian/Lembaga
terkait sesuai dengan kewenangannya, mengenakan sanksi administratif kepada Penanam Modal yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. tidak memenuhi seluruh atau sebagian persyaratan yang dimuat dalam checklist dan komitmen waktu penyelesaiannya serta belum memulai konstruksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
d. melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara; dan/atau e. memenuhi kriteria pengenaan sanksi yang diatur oleh Instansi Teknis terkait.
