Pasal 29
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Penutupan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), diajukan secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan: a. izin Kantor Perwakilan; b. IMTA Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan asing atau KTP Kepala Kantor Perwakilan berkewarganegaraan INDONESIA; c. paspor Direksi Perusahaan di negara asal; d. NPWP Kantor Perwakilan yang telah divalidasi; e. surat pernyataan di atas meterai secukupnya dari Kepala Kantor Perwakilan atau Direksi Perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain; f. surat perintah atau pernyataan dari Direksi Perusahaan di negara asal tentang penutupan Kantor Perwakilan; dan g. laporan Kantor Perwakilan periode terakhir. (2) Permohonan penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), diajukan kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui SPIPISE, dengan persyaratan data yang telah dilengkapi dalam Folder Perusahaan : a. izin pembukaan kantor cabang; b. surat keterangan domisili kantor cabang perusahaan; c. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya; d. KTP Kepala Kantor Cabang; e. NPWP Kantor Cabang yang telah divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;dan f. Surat Kuasa tanpa hak substitusi dan bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini, beserta identitasnya. (3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM menerbitkan Surat Penutupan Kantor Perwakilan tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM atau Kepala DPMPTSP Provinsi menerbitkan Surat Penutupan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya, tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Penerbitan Surat Penutupan Kantor Perwakilan dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
