PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan...
Pasal 28
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM melakukan Penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA dan KPPA Migas. (2) BKPM atau DPMPTSP Provinsi melakukan Penutupan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal. (3) Permohonan Penutupan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diajukan oleh: a. Kepala KPPA; b. Kepala KP3A; c. Kepala Kantor Perwakilan BUJKA; d. Kepala KPPA Migas; atau e. Direksi perusahaan Penanaman Modal yang mendirikan Kantor Cabang.
