PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan...
Pasal 37
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b, diajukan dengan kelengkapan berupa surat usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi yang mengusulkan sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diterbitkan paling lama 5
(lima) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
