Pasal 24
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berupa: a. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan permohonan perusahaan; b. pencabutan perizinan penanaman modal berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; c. penutupan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas, dan Kantor Cabang perusahaan Penanaman Modal berdasarkan permohonan; d. pengenaan sanksi. (2) Tindakan administratif dalam rangka pengendalian pelaksanaan penanaman modal berdasarkan kewenangannya dilakukan oleh: a. Kepala BKPM atas nama Menteri teknis atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal untuk Kepala BKPM atas nama Menteri teknis
terkait sesuai dengan izin yang dimandatkan kepada BKPM; b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM untuk Proyek yang belum memiliki Izin Usaha; c. Kepala DPMPTSP Provinsi; d. Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota; e. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB; f. Administrator KEK; atau g. Instansi Teknis terkait. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya dengan: a. Tanda tangan secara elektronik; atau b. Tanda tangan secara manual. (4) Pencabutan atau penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang masih berlaku.
