Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Hasil pemeriksaan ke lokasi Proyek dalam rangka Pengawasan dituangkan dalam BAP yang ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK dengan Instansi Teknis terkait dan Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan di lokasi Proyek. (2) Dalam hal proyek tidak ditemukan dan/atau Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan tidak hadir, BAP ditandatangani bersama oleh petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB dan/atau Administrator KEK, serta Kepala Lingkungan tempat lokasi Proyek sebagaimana tercantum dalam Perizinan Penanaman Modal.
(3) BAP dibuat dalam formulir tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, petugas Pengawasan dari BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK membuat berita acara penolakan tercantum dalam Lampiran XVI yang ditandatangani oleh Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan.
