Pasal 25
BAB 7 — TINDAKAN ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan sesuai dengan kewenangannya, dengan berdasarkan permohonan dari Penanam Modal untuk: a. pencabutan karena pembubaran perseroan (likuidasi); b. pencabutan yang tidak termasuk pembubaran perseroan (likuidasi). (2) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, perusahaan terlebih dahulu harus
memperoleh Perizinan baru yang dilampirkan dalam permohonan Pencabutan. (3) Dalam hal permohonan Pencabutan dilakukan oleh perusahaan PMA yang hanya memiliki 1 (satu) Perizinan Penanaman Modal dan tidak melampirkan Perizinan Penanaman Modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka permohonan pencabutan harus disertai dengan pembubaran perseroan (likuidasi). (4) Pencabutan Perizinan Penanaman Modal diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini atau sesuai dengan nomenklatur, format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Teknis terkait.
