Pasal 20
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Kegiatan Pengawasan dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh Instansi Teknis dan/atau instansi terkait. (2) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan c, dapat dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan d, dilaksanakan oleh BKPM dan dapat didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dan h, dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya dan dapat didampingi oleh Instansi Pemerintah terkait dan berwenang. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f, dapat dilaksanakan oleh BKPM dan didampingi oleh DPMPTSP Provinsi dan/atau DPMPTSP Kabupaten/Kota. (6) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g, dilaksanakan oleh DPMPTSP Provinsi dan didampingi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota. (7) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c, dilaksanakan dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan benar. (8) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan ketentuan: a. oleh BKPM, untuk nilai investasi kurang dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dapat
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi; dan b. oleh DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK, dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
