Pasal 19
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
Kegiatan Pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dilakukan sebagai tindak lanjut dari: a. evaluasi atas pelaksanaan ketentuan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan Penanaman Modal termasuk Perizinan Berusaha dalam bentuk komitmen pemenuhan persyaratan (checklist) sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Pemenuhan Persyaratan Perizinan yang telah diregister; b. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang dan bahan; c. permohonan Izin Usaha Industri, Izin Perluasan yang diajukan kepada BKPM, DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK; d. permintaan dari unit Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, BKPM dan/atau Instansi Teknis terkait; e. adanya indikasi atau bukti awal penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; f. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada BKPM oleh DPMPTSP Provinsi atau DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat; g. usulan Pencabutan Perizinan Penanaman Modal yang diajukan kepada DPMPTSP Provinsi oleh DPMPTSP Kabupaten/Kota untuk Proyek yang merupakan kewenangan pemerintah daerah provinsi; atau h. proses pengenaan dan pencabutan sanksi.
