Pasal 18
BAB 6 — PENYELENGGARAAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
(1) Permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Penanam Modal dapat menyampaikan melalui LKPM dan/atau surat yang ditujukan kepada Kepala BKPM atau Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Kepala DPMPTSP Provinsi, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota, Kepala Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya. (2) Atas permohonan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya melakukan fasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal melalui tahapan: a. identifikasi dan verifikasi permasalahan; b. koordinasi fasilitasi penyelesaian masalah dengan Instansi Teknis terkait, instansi teknis daerah terkait, dan/atau pihak terkait lainnya; c. dalam hal fasilitasi penyelesaian hambatan atas Perizinan Berusaha, dilakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Nasional, Satuan Tugas Kementerian/Lembaga, Satuan Tugas Provinsi, Satuan Tugas Kabupaten/Kota terkait; d. Laporan penyampaian hasil fasilitasi penyelesaian masalah kepada pihak terkait. (3) Dalam hal koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam bentuk pertemuan, hasil fasilitasi tersebut dituangkan dalam notula tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK
mendata dan memonitor perkembangan hasil fasilitasi penyelesaian masalah.
